Ticker

4/recent/ticker-posts

Pengertian, Tujuan, dan Jenis Koperasi di Indonesia

Penulis: Angger Reda Tama, S.Pd., M.Pd.

Assalamuálaikum, Sobat Sahabat-ilmu.com

Di kesempatan kali ini kita akan membahas tentang koperasi, karena koperasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tata perekonomian di Indonesia. Koperasi di Indonesia sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, koperasi harus dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi.

Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi

A. Pengertian Koperasi

Penjelasan UUD 1945 Pasal 33 mengandung amanat bahwa dalam mewujudkan kemakmuran, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan' bukan kemakmuran perseorangan. Untuk mencapai kemakmuran masya. rakat itu perlu dibentuk badan usaha kerakyatan yaitu koperasi.

Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu cooperation. Kata cooperation berasal dari dua kata, co yang berarti bersama dan operation yang berarti kerja. Jadi, koperasi mengandung makna kerja bersama.

Pengertian koperasi disebutkan dalam undang-undang koperasi, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat ( l) sebagai berikut.

Koperasi adalah suatu badan usaha kerakyatan yang beranggotakan sekelompok orang sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. 

Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh anggotnya.  Misalnya, koprasi barang dan jasa. Jadi keuntungannya dikelola oleh anggota dan untuk kesejahteraan seluruh anggota. seperti adanya pembagian laba melalui SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagi tiap tahun ketika tutup buku dan ada juga tali kasih untuk seluruh anggota dengan adanya dana sosial (Dansos). Oleh karena itu koperasi serig disebut sebagai "Gerakan Ekonomi Rakyat."


Koperasi seharusnya memiliki badan hukum yang terdaftar di dinas perkoperasian. Koperasi yang berbadan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum. Misalnya, berhak membuat perjanjian dengan pihak lain dan wajib mematuhi perjanjian itu. Jika dirugikan oleh pihak lain, koperasi yang berbadan hukum berhak menuntut ke pengadilan. Sebaliknya, jika merugikan pihak lain, koperasi yang berbadan hukum dapat dituntut di pengadilan.

B Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi Bangsa Indonesia

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, untuk mencapai kesejahteraan atau kemakmuran rakyat, terutama golongan ekonomi lemah, perlu diadakan gerakan ekonomi yang berbentuk koperasi. Gerakan ekonomi itu harus berdasar atas asas kekeluargaan dan mengutamakan kepentingan anggota atau kepentingan bersama.

Koperasi berperan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dan cikal bakal perekonomian nasional. Oleh karena itu, peranan koperasi sangat penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia. Peranan ataupun juga fungsi koperasi yang ada dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi berperan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang massive juga memerlukan dukungan dari pemerintah seperti permodalan dan kepastian hukum. Dengan berkoperasi diharapkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi dan masyarakat terus dapat meningkat. 

Berikut merupakan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia:

  1. Koperasi berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan perekonomian masyarakat.
  2. Keperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  3. Kaperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. Landasan Koperasi

Landasan koperasi sebagai ekonomi kerakyatan yaitu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

1. Koperasi Berlandaskan Pancasila 

Koperasi merupakan salah badan usaha ekonomi  untuk mewujud kan cita-cita atau ide bangsa Indonesia. Hal itu akan mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut landasan idiil koperasi. Kegiatan koperasi harus merupakan penerapan sila-sila Pancasila. Penerapan sila-sila

Landasan koperasi berasaskan Pancasila adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa Makna
Berlandaskan sila pertama tersebut, maka hendaknya  keanggotaan koperasi bersifat terbuka untuk semua penganut agama, artinya keperasi tidak membeda-bedakan agama. Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan hal-hal lain yang dilarang oleh Allah SWT.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 
Semua orang mendapat perlakuan yang sama di dalam koperasi Koperasi tidak membeda-bedakan manusia, derajat, jenis kelamin ataupun kedudukan. Mereka bekerja sama dalam koperasi dan mendapat perlakuan yang sama pula.

3. Persatuan Indonesia

Bangsa Indonesia terdiri atas suku-suku bangsa. Salah satu cara untuk mempersatukan sukusuku bangsa Indonesia ialah melalui koperasi. Koperasi tidak membeda-bedakan suku bangsa dan daerah asal. Koperasi juga tidak membeda-bedakan aliran politik, Misalnya, koperasi di sebuah kampung menerima penduduk kampung tersebut sebagai anggotanya tanpa memandang suku daerah asal, dan aliran politik. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna yang terkandung dalam sila ke-lima ada tiga hal yaitu pertama koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat umum;  yang kedua keuntungan koperasi disebut sisa hasil usaha (SHU) yang dibagi secara adil atas dasar besar kecilnya karya dan jasa tiapitiap anggota; yang ketiga sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

2. Koperasi Berlandaskan UUD 1945 

Koperasi merupakan bagian dari struktur perekonomian nasional. Struktur perekonomian nasional berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat ( 1) yang menyebutkan bahwa koperasi Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, UUD 1945 menjadi landasan struktural koperasi.

D. Tujuan Koperasi

Berikut ini merupakan tujuan koperasi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. ”

Jadi, tujuan koperasi Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. memajukan kesejahteraan anggota;
b. memajukan kesej ahteraan masyarakat;
c. membangun tatanan ekonomi nasional.

E. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi yang ada pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah koperasi diharapkan dapat menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan menerapkan sistem keanggotaan koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, serta kemandirian.

Koperasi dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

Setiap koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi maka diharapkan koperasi dapat berfungsi sebagai badan usaha gerakan ekonomi rakyat yang berkeadilan. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

  1. 1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa. Seorang anggota koperasi dapat mengun» durkan diri dari keanggotaan dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar. Keanggotaan koperasi diharapkan terbuka artinya setiap orang dapat menjadi anggota koperasi. Koperasi hendaknya tidak membeda-bedakan orang dalam menerima anggotanya.
  2. 2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota memalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diadakan setiap tahunnya.
  3. 3. Pembagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota, tetapi berdasarkan Jasa ang gota kepada koperasi.
  4. 4. Setiap anggota menyetorkan modal ke koperasi. Sebagai pemilik modal, setiap anggota akan mendapat balas jasa secara wajar. Biasanya jasa itu terbatas, artinya tidak melebihi bunga bank.
  5. 5. Koperasi berprinsip kemandirian. Hal itu telah dijelaskan di depan. Pelaj arilah sekali lagi!
  6. 6. Pendidikan perkoperasian, artinya koperasi dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan anggotanya.
  7. 7. Koperasi dapat menjalin kerjasama dengan koperasi lain, artinya koperasi diharapkan mampu memperkuat solidaritas antar koperasi.
  8. 8. Koperasi secara rutin melaporkan administrasi keuangan kepada dinas koperasi setempat atau instansi yang berwenang.
  9. 9. Koperasi hendaknya taat membayar pajak.

F. Syarat-syarat Pembentukan Koperasi

Pembentukan koperasi baik primer maupun sekunder harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut.
  1. 1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
  2. 2. Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  3. 3. Koperasi dibentuk dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar (AD).

Anggaran dasar pada suatu koperasi sekurang-kurangnya harus menyebutkan daftar nama pendiri, nama pengurus, dan tempat lokasi koperasi, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.

H. Status Badan Hukum Koperasi

Pendirian koperasi harus di daftarkan ke notaris. Sehingga koperasi memiliki Akta pendirian koperasi yang baru dibentuk, kemudian harus dimintakan pengesahannya kepada instansi dinas yang berwenang. Setelah akta pendiriannya disahkan maka koperasi memperoleh status badan hukum. Pengesahan berdirinya koperasi akan diumumkan di dalam berita negara supaya masyarakat dapat mengetahui berdirinya koperasi yang telah disahkan.

I. Bentuk dan Jenis Koperasi Koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi Koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk dan Jenis berda sarkan kesatuan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

a. Bentuk Koperasi

Bentuk koperasi ada dua macam, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Tentang bentuk koperasi tersebut telah dijelaskan pada bagian pengertian koperasi di muka. Selanjutnya, marilah kita mempelajari bentuk-bentuk keperasi sekunder pada uraian berikut ini!

Koperasi primer adalah suatu koperasi yang hanya terdapat pengurus dan kumpulan anggota.  Koperasi ini biasanya hanya dalam wilayah yang kecil. Seperti koperasi di instansi, sekolah, dan perkantoran. Sedangkan koperasi sekunder adalah suatu koperasi yang memiliki beberapa koperasi yang berbadan hukum di bawahnya. Koperasi sekunder cakupan wilayahnya lebih luas daripada koperasi primer.

Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip koperasi. Dengan kata lain koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi, antara lain prinsil kemandirian. Artinya, dalam melakukan kegiatannya koperasi haru: percaya pada kemampuan sendiri. Koperasi hendaknya tidak bergantung kepada pihak lain dan juga tidak ada pihak lain yang mencampuri urusan organisasi koperasi, kecuali pemeriksaan dari dinas atau instansi yang berwenang.

Koperasi sekunder tidak hanya beranggotakan koperasi-koperasi primer. Ada koperasi sekunder yang tingkatannya lebih tinggi. Beberapa koperasi sekunder dapat membentuk atau bergabung menjadi koperasi yang lebih tinggi tingkatannya dan lebih luas daerah kerjanya. Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan koperasi-koperasi sekunder itu pun dinamakan kope_rasi sekunder. Selanjutnya, terdapat beberapa koperasi sekunder yang dimana tingkatannya lebih tinggi lagi, yang juga dinamakan koperasi sekunder. Sehingga bentuk koperasi sekunder dapat bertingkat-tingkat mulai dari tingkatan rendah sampai tingkat yang tinggi.

Menurut undang-undang koperasi lama (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967), koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi-primer yang usahanya sejenis dinamakan pusat koperasi. Beberapa pusat koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung dengan nama gabungan koperasi. Gabungan dari beberapa koperasi yang usahanya sejenis juga dapat mendirikan induk koperasi.

Nama pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi tidak diatur dalam undang-undang koperasi baru. Meskipun demikian, nama-nama tersebut tetap dipakai karena tidak bertentangan dengan undangundang koperasi yang baru.

J. Jenis-jenis Koperasi

Setelah memahami bentuk-bentuk koperasi, selanjutnya kita akan membahas tentang jenis-jenis koperasi di Indonesia. Ada beberapa jenis koperasi, antara lain koperasi simpan pinjam,  koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, koperasi Jasa. Jenis-jenis koperasi tersebut didasarkan atas kegiatan usaha koperasi.

1) Koperasi simpan pinjam adalah suatu jenis koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan pinjaman dan simpanan uang kepada anggota koperasi di dalamnya. Bunga pada angsuran kredit yang dikenakan ke anggota yang meminjam hendaknya lebih ringan daripada bunga bank. Koperasi juga sangat berbeda dengan Bank, karena keuntungan dari bunga dari jasa pinjam akan kembali ke anggota. Bunga digunakan untuk keperluan pengelolaan koperasi, Dansos, dan SHU yang dibagikan ke seluruh anggota dalam koperasi.

2) Koperasi konsumen adalah suatu jenis koperasi yang mengusahakan menjual kebutuhan barang  sehari-hari untuk para anggotanya. Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha pertokoan dan keuntungannya akan digunakan untuk pengelolaan, pengembangan toko, dan sisa hasil usahanya akan dikembalikan lagi ke anggotanya.

3) Koperasi produsen adalah suatu jenis koperaasi  yang anggotanya terdiri atas para anggota sebagai produsen dan menjualnya ke agen-agen atau toko-toko. Koperasi produsen melakukan kegiatan usaha pengolahan menjadi produk siap jual, kemudian menjual hasil produknya ke agen atau toko.

4) Koperasi pemasaran adalah koperasi yang memasarkan barang-barang yang bernilai jual kepada para anggotanya dan masyarakat luas. Dengan memasarkan dan menjual maka koperasi ini mendapat keuntungan. Keuntungan sisa hasil usahanya juga akan dibagikan ke para anggota koperasi.

5) Koperasi Jasa . Koperasi Jasa ialah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggota ataupun untuk masyarakat untuk mendapatkan hasil keuntungan. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa seperti transportasi, pengantaran barang, dan lain-lain.

Kecuali jenis koperasi di atas, masih ada koperasi lain yang dibentuk oleh golongan fungsional. Misalnya, koperasi. pegawai negeri, dan koperasi guru. Menurut penjelasan undang-undang koperasi, koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.

Jenis koperasi yang dibuat oleh golongan fungsional didasarkan atas kesamaan profesi dan kepentingan ekonomi para anggotanya. Contohnya koperasi pegawai negeri yang melakukan kegiatan simpan pinjam sehingga termasuk ke dalam jenis koperasi simpan pinjam.

Ada pula koperasi yang melakukan bermacam-macam kegiatan dan melayani beberapa macam kepentingan ekonomi anggotanya. Koperasi semacam ini dinamakan koperasi serbausaha (multi purpose). Koperasi serbausaha yang terkenal adalah koperasi unit desa (KUD).

Koperasi unit desa (KUD) merupakan pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggotanya terdiri atas para petani, nelayan, peternak, perajin, dan golongan lain warga pedesaan yang mendapat pelayanan KUD! Oleh karena itu, KUD mempunyai arti penting bagi perekonomian masyarakat pedesaan. KUD adalah suatau koperasi yang bertuajuan sebagai wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan.

K. Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi

Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama, antara lain sebagai berikut.

Kewajiban Anggota Koperasi
Anggota koperasi berkewajiban:
l) mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
2) ikut serta dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; dan
3) mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Hak Anggota Koperasi

Anggota koperasi berhak:
l) menghadiri, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara  dalam rapat anggota;
2) memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus maupun pengawas;
3) meminta pengurus mengadakan rapat anggota menurut ketentuan anggaran dasar;
4) mengemukakan pendapat maupun saran kepada pengurus koperasi baik dalam rapat anggota ataupun di luar rapat anggota;
5) mendapatkan layanan yang sama dengan anggota yang lain;
6) memperoleh keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Semoga artikel tentang koperasi di atas mudah dipahami dan bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar